Perspektif Musik dalam Kacamata Religi-on
Ilmu maupun seni dalam menyusun nada
atau suara yaang diurutkan atau bisa juga segala perpaduan dan memiliki
kesatuan serta keharmonisan, biasanya dikenal dengan istilah Musik. Musik sendiri
berkembang pada awal abad ke-II dan ke-III SM. Pada saat itu, musik memiliki
berbagai jenis dan bentuk tertentu yang akhirnya berkembang menjadi musik yang
juga digunakan atau dinyanyikan dan ditampilkan pada saat upacara di Gereja.
Setelah
perkembangan musik yang cukup pesat di berbagai belahan dunia, fungsi lain
musik pun berkembang di masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Fungsi lain
diantaranya :
1. Sebagai media komunikasi dalam
hubungan interaksi sosial di masyarakat
2. Sebagai simbol budaya
3. Sebagai salah satu alat pendidik
Namun, ada hal lain yang harus
dipahami terkait dengan musik dari sisi lain menurut Agama Islam.
Terdapat
sebuah hadits dari Abu Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari berkata yang artinya
“Akan
ada sebagian diantara umatku yang menghalalkan zina, sutera, dan minuman keras
serta alat alat musik. Kemudian sebagian diantara kaumku akan ada yang turun
dari sisi gunung, lalu datang orang yang membawa ternak ternak mereka dan
mendatangi mereka untuk satu keperluan. Mereka berkata, ‘Datanglah lagi kemari
besok.’ Maka malam itu Allah menghancurkan mereka, Allah meruntuhkan gunung
tersebut dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga Hari Kiamat.”
Dalam hadits tersebut, disebutkan
secara tersurat bahwa alat-alat musik sebenarnya diharamkan.
Pengharaman
musik dari sisi pandang agama Islam bukan lah tanpa alasan. Pada masa
Rassulullah SAW. dan para sahabat, tidak ada diceritakan bahwa beliau
mengenalkan musik pada umatnya apalagi menggunakannya dalam berdakwah (salah
satu metode untuk menyebarkan ajaran agama kepada masyarakat luas). Akan tetapi,
seiring perkembangan zaman sekarang ini banyak terlihat fenomena ulama atau
tokoh agama yang berdakwah dengan menggunakan musik sebagai pengiring. Hal ini
juga dimaksudkan untuk mendapatkan kedekatan (proximity) dengan para audien
dengan harapan apa yang disampaikan pendakwah lebih bisa tersampaikan.
Agama
Islam pun tidak secara mutlak melarang musik ataupun nyanyian. Hal ini terbukti
karena ternyata ada hari hari tertentu dimana umat Muslim diperbolehkan untuk
bermain alat musik atau bernyanyi. Salah satu nya ketika ada perayaan Hari Raya
atau acara pernikahan.
Hal ini disebutkan dalam HR. At
Tirmidzi, no. 1080 , dihasankan oleh Syekh Al-Albani bahwasanya beliau pernah
bersabda, “pembeda antara yang halal dan
yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”
Terlepas
dari berbagai pendapat tentang musik menurut Islam, seyogyanya kita sebagai
umat Muslim harus dapat mendalami pemahaman yang berkaitan dengan segala urusan
kita tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Ketika kita sudah bisa paham,
maka Insyaallah kita akan dijauhkan dari perbuatan yang dapat menjerumuskan.
Referensi :
1. Nashiruddin al-Albani. 2010. Siapa Bilang Musik Haram? Pro Kontra Musik dan Nyanyian. Jakarta : Darul Haq.
2. Sumarsono, T. 1998. Sajadah Panjang Bimbo : 30 Tahun perjalanan kelompok musik religius. Bandung : Mizan.
Komentar
Posting Komentar