Perspektif Musik dalam Kacamata Religi-on



           Ilmu maupun seni dalam menyusun nada atau suara yaang diurutkan atau bisa juga segala perpaduan dan memiliki kesatuan serta keharmonisan, biasanya dikenal dengan istilah Musik. Musik sendiri berkembang pada awal abad ke-II dan ke-III SM. Pada saat itu, musik memiliki berbagai jenis dan bentuk tertentu yang akhirnya berkembang menjadi musik yang juga digunakan atau dinyanyikan dan ditampilkan pada saat upacara di Gereja.

            Setelah perkembangan musik yang cukup pesat di berbagai belahan dunia, fungsi lain musik pun berkembang di masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Fungsi lain diantaranya :
1.      Sebagai media komunikasi dalam hubungan interaksi sosial di masyarakat
2.      Sebagai simbol budaya
3.      Sebagai salah satu alat pendidik
Namun, ada hal lain yang harus dipahami terkait dengan musik dari sisi lain menurut Agama Islam.

            Terdapat sebuah hadits dari Abu Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari berkata yang artinya
Akan ada sebagian diantara umatku yang menghalalkan zina, sutera, dan minuman keras serta alat alat musik. Kemudian sebagian diantara kaumku akan ada yang turun dari sisi gunung, lalu datang orang yang membawa ternak ternak mereka dan mendatangi mereka untuk satu keperluan. Mereka berkata, ‘Datanglah lagi kemari besok.’ Maka malam itu Allah menghancurkan mereka, Allah meruntuhkan gunung tersebut dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga Hari Kiamat.”
Dalam hadits tersebut, disebutkan secara tersurat bahwa alat-alat musik sebenarnya diharamkan.

            Pengharaman musik dari sisi pandang agama Islam bukan lah tanpa alasan. Pada masa Rassulullah SAW. dan para sahabat, tidak ada diceritakan bahwa beliau mengenalkan musik pada umatnya apalagi menggunakannya dalam berdakwah (salah satu metode untuk menyebarkan ajaran agama kepada masyarakat luas). Akan tetapi, seiring perkembangan zaman sekarang ini banyak terlihat fenomena ulama atau tokoh agama yang berdakwah dengan menggunakan musik sebagai pengiring. Hal ini juga dimaksudkan untuk mendapatkan kedekatan (proximity) dengan para audien dengan harapan apa yang disampaikan pendakwah lebih bisa tersampaikan.

            Agama Islam pun tidak secara mutlak melarang musik ataupun nyanyian. Hal ini terbukti karena ternyata ada hari hari tertentu dimana umat Muslim diperbolehkan untuk bermain alat musik atau bernyanyi. Salah satu nya ketika ada perayaan Hari Raya atau acara pernikahan.
Hal ini disebutkan dalam HR. At Tirmidzi, no. 1080 , dihasankan oleh Syekh Al-Albani bahwasanya beliau pernah bersabda, “pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.”

            Terlepas dari berbagai pendapat tentang musik menurut Islam, seyogyanya kita sebagai umat Muslim harus dapat mendalami pemahaman yang berkaitan dengan segala urusan kita tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Ketika kita sudah bisa paham, maka Insyaallah kita akan dijauhkan dari perbuatan yang dapat menjerumuskan.





Referensi :
1. Nashiruddin al-Albani. 2010. Siapa Bilang Musik Haram? Pro Kontra Musik dan Nyanyian. Jakarta : Darul Haq.
2. Sumarsono, T. 1998. Sajadah Panjang Bimbo : 30 Tahun perjalanan kelompok musik religius. Bandung : Mizan.

Komentar

Postingan Populer