UTS-PARAGRAF EFEKTIF BERDASAR FENOMENA
Pulau Bali, pulau sejuta kreasi seni. Wilayah eksotis Indonesia satu ini memang memiliki daya pikatnya tersendiri. Mulai dari keindahan alam, berbagai seni tradisional, keramahan penduduk lokal pun sudah menjadi ciri khas daerah seribu pura ini. Akan tetapi, dengan kemajuan teknologi informasi dan media yang serba cepat seperti sekarang, justru bisa menjadi boomerang yang mencoreng reputasi "surga dunia" ini. Media sosial yang seharusnya digunakan secara bijak nyatanya disalahgunakan untuk menyebarluaskan konten porno berbalut "seni tari joged bumbung". Hal ini menyebabkan keindahan seni tari Joged Bumbung menjadi pudar sejak maraknya konten porno yang disajikan kepada penonton khususnya anak dibawah umur hingga remaja.
Tidak adanya aturan jelas terkait pembatasan usia pengguna sosial media menyebabkan siapapun bebas memiliki akun dan mendapat konten apa saja.
Di media sosial populer seperti instagram, tidak sulit menemukan akun yang memuat konten porno. Bahkan beberapa diantaranya dengan jelas memposting tari Joged Bumbung yang "tak semestinya".
Tidak cukup hanya melalui sosial media, beberapa tahun silam mencuat kasus anak SD yang sedang menari Joged Bumbung dengan gerakan erotis pada saat acara perpisahan sekolahnya di wilayah Kab. Jembrana.
Fakta lainnya pun terungkap ketika beberapa siswa rentang usia 10-17tahun yang diwawancarai mengaku pernah menonton tarian yang disalahgunakan itu secara langsung. Hal ini haruslah mendapat perhatian dari lingkungan adat sekitar. Karena pementasan seni tradisional tentunya diadakan dengan campur tangan suatu lembaga/instansi terkait.
Sejatinya, kesenian merupakan salah satu unsur kebudayaan yang pada dasarnya adalah proses penciptaan keinginan manusia untuk berekspresi menyampaikan gejolak jiwa dan didasari nilai ETIS dan ESTETIS (Sustiawati, Kusuma, Armini, 2011).
Dalam buku Dibia (1999) Selayang Pandamg Seni Pertunjukan Bali, tari Bali diklasifikasikan berdasar sifat dan fungsinya. Diantaranya sebagai tari wali (tarian sakral), tari bebali (tarian upacara agama), tari balih-balihan (tari hiburan dan tontonan). Hal inilah yang harus benar-benar dipahami terutama oleh generasi muda agar bisa membedakan manakah yang benar dan yang tidak sesuai dengan aturan norma.
Hal lain yang harus dipahami adalah tentang tata hukum di Indonesia, karena Undang Undang di Indonesia telah mengatur jelas aturan terkait konten pornografi yang disebarluaskan (UU No. 44 tahun 2008). Selain itu, ada juga hukum yang mengatur tentang penyebarluasan, pembuatan, dsb dokumen elektronik yang isinya melanggar kesusilaan (UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik).
Oleh karenanya, penyebarluasan konten porno berbalut seni tari tradisional Joged Bumbung harus ditindak lanjuti karena jika dibiarkan tentu akan merusak citra Bali di mata Wisatawan. Terlebih jika "tontonan" ini bisa dikonsumsi secara bebas oleh anak dibawah umur. Jangan sampai kesenian tradisional justru disalahgunakan oleh oknum tertentu dan akhirnya memberi dampak buruk bagi kelangsungan warga Bali keseluruhan di masa mendatang.
Pesan untuk generasi penerus, jangan pernah malu untuk selalu belajar seni kebudayaan sendiri meskipun banyak yang mengatakan itu adalah hal yang sudah ketinggalan jaman. Karena segala bentuk seni tradisional di Indonesia khususnya Bali merupakan ciri khas daerah yang akan dikenal bukan hanya secara nasional, bahkan dunia Internasional.
Tidak adanya aturan jelas terkait pembatasan usia pengguna sosial media menyebabkan siapapun bebas memiliki akun dan mendapat konten apa saja.
Di media sosial populer seperti instagram, tidak sulit menemukan akun yang memuat konten porno. Bahkan beberapa diantaranya dengan jelas memposting tari Joged Bumbung yang "tak semestinya".
Tidak cukup hanya melalui sosial media, beberapa tahun silam mencuat kasus anak SD yang sedang menari Joged Bumbung dengan gerakan erotis pada saat acara perpisahan sekolahnya di wilayah Kab. Jembrana.
Fakta lainnya pun terungkap ketika beberapa siswa rentang usia 10-17tahun yang diwawancarai mengaku pernah menonton tarian yang disalahgunakan itu secara langsung. Hal ini haruslah mendapat perhatian dari lingkungan adat sekitar. Karena pementasan seni tradisional tentunya diadakan dengan campur tangan suatu lembaga/instansi terkait.
Sejatinya, kesenian merupakan salah satu unsur kebudayaan yang pada dasarnya adalah proses penciptaan keinginan manusia untuk berekspresi menyampaikan gejolak jiwa dan didasari nilai ETIS dan ESTETIS (Sustiawati, Kusuma, Armini, 2011).
Dalam buku Dibia (1999) Selayang Pandamg Seni Pertunjukan Bali, tari Bali diklasifikasikan berdasar sifat dan fungsinya. Diantaranya sebagai tari wali (tarian sakral), tari bebali (tarian upacara agama), tari balih-balihan (tari hiburan dan tontonan). Hal inilah yang harus benar-benar dipahami terutama oleh generasi muda agar bisa membedakan manakah yang benar dan yang tidak sesuai dengan aturan norma.
Hal lain yang harus dipahami adalah tentang tata hukum di Indonesia, karena Undang Undang di Indonesia telah mengatur jelas aturan terkait konten pornografi yang disebarluaskan (UU No. 44 tahun 2008). Selain itu, ada juga hukum yang mengatur tentang penyebarluasan, pembuatan, dsb dokumen elektronik yang isinya melanggar kesusilaan (UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik).
Oleh karenanya, penyebarluasan konten porno berbalut seni tari tradisional Joged Bumbung harus ditindak lanjuti karena jika dibiarkan tentu akan merusak citra Bali di mata Wisatawan. Terlebih jika "tontonan" ini bisa dikonsumsi secara bebas oleh anak dibawah umur. Jangan sampai kesenian tradisional justru disalahgunakan oleh oknum tertentu dan akhirnya memberi dampak buruk bagi kelangsungan warga Bali keseluruhan di masa mendatang.
Pesan untuk generasi penerus, jangan pernah malu untuk selalu belajar seni kebudayaan sendiri meskipun banyak yang mengatakan itu adalah hal yang sudah ketinggalan jaman. Karena segala bentuk seni tradisional di Indonesia khususnya Bali merupakan ciri khas daerah yang akan dikenal bukan hanya secara nasional, bahkan dunia Internasional.
Komentar
Posting Komentar